BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dari nyanyian pelaku penggelapan bernama Subahan, yang merupakan warga Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, akhirnya pihak kepolisian berhasil meringkus Ahmad Baihaki.
Pria berusia 32 tahun tersebut diamankan karena telah menjadi penadah barang dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku Subahan yaitu penggelapan sepeda motor Yamaha X-ride.
Pelaku yang merupakan warga Desa Anjir Pasar Lama Kelurahan Anjir Pasar Lama kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan di kediamannya, usai pihak kepolisian Polres Kapuas menerima keterangan dari pelaku Subahan.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Akp Iyudi Hartanto membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku penadahan barang hasil kasus kriminal dilakukan pelaku Subahan.
“Dari pengembangan dalam kasus penggelapan, personel Resmob berhasil mengungkap pelaku penadahan, yang saat ini sudah diamankan dan dalam pemeriksaan,” katanya, Senin (11/12/2023).
Lanjutnya, awal pengungkapan terhadap pelaku penadahan, dilakukan oleh pihaknya saat pelaku Subahan yang merupakan kasus penggelapan menjual kendaraan Yamaha X-Ride, di Jalan Trans Kalimantan Km. 14,5 (Depan SPBU) Desa Anjir Pasar Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Batola.
“Jadi dari keterangan pelaku penggelapan ini, dirinya menjual kendaraan yang digelapkannya kepada pelaku Ahmad Baihaki (32), dengan harga Rp 3.000.000,- dan uangnya diterima oleh pelaku Subahan,” pungkasnya. (put)