Polisi Amankan Pebali Tabrak Mobil Jazz di Bandara

Kasat Lantas Kompol Salahidin bersama Kanit Gakkum Iptu Eko Nurhanto menunjukkan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gerak cepat dilakukan Satlantas Polresta Palangka Raya usai viralnya video aksi pebalap liar yang menabrak mobil di Jalan Adonis Samad beberapa waktu lalu.

Dari penyelidikan yang dilakukan, personel berhasil mengamankan pengendara motor Honda Vario yang menabrak mobil saat ikut balapan liar.

Kasat Lantas Kompol Salahidin mengatakan pengendara motor Honda Vario diketahui berinisial RS dan kini telah dipanggil untuk dilakukan penindakan.

“Untuk remaja berinisial RS kita tindak dengan memberikan sanksi berupa tilang,” katanya, Selasa (30/1/2024).

Sedangkan terkait kecelakaan yang terjadi, terangnya, rugian akibat tabrakan tersebut masih dalam pemeriksaan. Pihaknya mengedepankan mediasi antara pengemudi mobil dan RS.

“Jadi yang mengemudi mobil Honda Jazz berwarna kuning saat kejadian itu adalah seorang perempuan,” jelasnya.

Salahidin mengimbau kepada oknum balapan liar agar segera menghentikan kegiatannya karena sangat berbahaya terhadap diri sendiri dan bahkan pengendara lainnya.

Perbuatan balapan liar sangat jelas melanggar UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, khususnya pasal 297 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.3.000.000.

“Jika saat balapan liar terjadi kecelakaan, kita akan terapkan pasang tentang Laka Lantas,” terangnya.

Ia menambahkan, balapan liar di jalan raya bisa menjadi pemicu konflik sosial yang berpotensi perkelahian sesama maupun dengan kelompok lainnya.

“Mari kita wujudkan kota Palangka Raya yang aman, selamat, tertib dan lancar di jalan raya guna mewujudkan Kamtibmas yang kondusif menjelang pemilu damai 2024. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan,” imbaunya. (yud)