KUALA KURUN – PI, seorang ibu rumah tangga yang masih relatif muda, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia digelandang polisi dari rumahnya, Jumat (12/10/2018) sore.
Perempuan berusia 24 tahun itu ditangkap anggota Satnarkoba Polres Gunung Mas di kediamannya di Jalan Diponegoro RT 06 RW 02, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Penangkapan PI berawal dari laporan masyarakat sekitar yang curiga dengan gerak gerik PI yang dicurigai mengedarkan narkoba. Hal itu kemudian dilaporkan ke Polres Gunung Mas.
Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan. “Berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga ada seorang perempuan dengan gerak-gerik yang tidak lazim. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap PI,” terang Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin, melalui tribratanewsgumas, Selasa (16/10/2018).
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu, dua buah plastik klip tempat menyimpan sabu, uang Rp100 ribu dan satu telepon genggam merek Nokia.
PI kemudian diamankan ke Mapolres Gumas beserta barang bukti yang didapatkan.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar rupiah,” kata kapolres.(ari/bnews)