Tangkap Bandar Sabu, Polisi Sita Ratusan Paket Siap Edar 

Tersangka pengedar sabu telah diamankan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemberantasan peredaran gelap sabu terus dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya. Kali ini ratusan paket sabu berhasil diamankan dari seorang pria bernama Berhasani alias Sani (44).

Penangkapan dilakukan di Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (15/7/2020) pukul 18.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto, menerangkan pelaku merupakan seorang residivis kasus Narkotika berhasil diringkus berkat adanya laporan dari masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya.

“Pelaku dikategorikan sebagai bandar besar, sebab tertangkap tangan memiliki 117 paket sabu seberat 52,1 Gram yang siap edar,” ungkapnya.

Akibat barang haram tersebut, pelaku kini harus mendekam di Rutan Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, demi mengungkap jaringan peredaran ilegal Narkotika di Kota Palangka Raya.

“Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegas Wahyu. (yud)