Ringkus FD, Satresnarkoba Amankan 2 Paket Diduga Sabu Seberat 7,09 Gram

, kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Kasat Resnarkoba AKP Aji Suseno menyampaikan, pengungkapan kasus dilakukan dengan meringkus seorang pria berinisial FD (36) yang membawa paket diduga narkotika jenis saat berada di kawasan Jalan Temanggung Tilung XIX pada 28 Agustus 2024 kemarin.

“Pengungkapan kasus kami lakukan pada Rabu kemarin sekitar pukul 19.00 WIB, yang berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada kawasan tersebut,” tuturnya, Kamis (29/8/2024).

Dari penangkapan pria berinisial FD tersebut berhasil diamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,09 gram, yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan serta disimpan pada kantong jaket tersangka.

Selain mengamankan tersangka dan kedua paket tersebut, Satresnarkoba juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik tersangka untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan, sedangkan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Aji Suseno. (yud)