PALANGKA RAYA – Tim gabungan Satuan Reserse Mobile (Resmob) dari Polres Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah dan Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, membekuk anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor.
Dua pelaku, masing-masing bertindak sebagai eksekutor lapangan dan penadah, berhasil diringkus di sebuah barak kos di Jalan Temanggung Tilung V Palangka Raya, Sabtu (29/12/2018).
Kedua orang pelaku adalah K, warga Balikpapan yang merupakan eksekutor (pencuri) di lapangan. Dan U, warga Palangka Raya yang menjadi penadah sekaligus penyedia tempat penyembunyian kendaraan hasil curian.
K dan U digerebek puluhan personel polisi yang dipimpin Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar, Sabtu sore.
“Selain mengamankan dua pelaku, kita juga mengamankan 9 barang bukti sepeda motor hasil curian,” kata kapolres.
Dalam melancarkan aksinya, jelas kapolres, kedua pelaku menyasar kendaraan yang tidak terkunci stang maupun terkunci.
“Ada yang langsung mematahkan kunci stang dan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang lupa mengunci stang ataupun yang kuncinya tertinggal,” beber kapolres.
Dua pelaku yang dibekuk di Palangka Raya ini diduga merupakan anggota sindikat yang sebelumnya telah dibekuk Resmob Polres Balikpapan.
“Sebelumnya anggota Resmob Polres Balikpapan juga sudah mengamabkan tiga pelaku lainnya yang merupakan satu jaringan dengan para pelaku di Palangka Raya. terungkapnya tindak kejahatan ini hasil pengembangan dari para petugas di lapangan,” kata Timbul. (ari/bnews)