Ini Kronologis Pengeroyokan yang Dialami Pria 40 Tahun

Para pelaku yang melakukan pengeroyokan setelah diamankan pihak kepolisian

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kasus pengeroyokan terhadap pria 40 tahun bernama Angga, oleh ke empat pelaku berinisial IS (23), MAK (18), IM (20) dan juga H (18), di kawasan Taman Raja Bunu di Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Dari keterangan korban saat membuat laporan ke pihak kepolisian bahwa kronologis kejadian di saat korban bersama rekannya bernama Riwandy (Saksi) singgah ke Taman Raja Bunu untuk menunggu teman dari saksi untuk bertemu di taman tersebut.

“Tidak lama ada seorang teman korban ini datang ke taman tidak sengaja lalu mengobrol, lalu temannya pergi meninggalkan korban sendirian di taman (lokasi pengeroyokan), lalu saksi dan korban istirahat di pendopo di lokasi,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Akp Riski Atmaka Rahadi.

Lanjutnya tidak lama kemudian datang seorang perempuan yang datang ke tempat duduk sekelompok orang yang tidak dikenal oleh korban (para pelaku), namun salah satu orang yang ada di kelompok tersebut emosi kepada perempuan yang datang.

“Salah satu orang dari kelompok tersebut meluapkan emosi kepada perempuan yang baru datang tersebut dan langsung memukul perempuan tersebut. lalu korban ini berinisiatif untuk melerai pemukulan tersebut, namun korban malah dipukul secara bersama sama oleh para pelaku,” terangnya.

Korban yang dipukul pun tidak dapat melakukan perlawanan sehingga membuat korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan luka disekujur tubuhnya, sampai akhirnya korban pun sempat pingsan dan ditemukan oleh saksi yang sempat kabur dari amukan para pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kami jerat dengan pasal 170 KUHPidana, yaitu tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, keempat pelaku telah kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (Put)