BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Usai ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu, akhirnya pihak penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan negeri (Kejari) Kapuas, melalukan penahanan kepada tersangka Ls, yang akan dititip di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas.
Ls merupakan tersangka dalam kasus tipikor yang merugikan negara sebesar 1 M, dimana hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kapuas No. Print. 02/O.2.12/Fd.2/07/2024 tertanggal 26/7/2024 yang telah diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan No. Print.05/O.2.12/Fd.2/04/2025 tertanggal 23/4/2025 serta Surat Penetapan Tersangka No. B-827/O.2.12 Fd.2/04/2025 tertanggal 23/4/2025.
Kepala kejari Kapuas Lucthas Rohman melalui kasi intel L. Kosasih mengatakan dimana diketahui, pada 2023, Sekretariat Daerah Kab. Kapuas memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 73.524.490.137,- untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang akan dibayarkan sesuai nilai yang diajukan PPTK berdasarkan SPJ terlampir.
“Namun faktanya, tersangka Ls tidak melakukan pembayaran sesuai alur yang berlaku, tersangka malah melakukan transfer melalui CMS ke Rekening sejumlah PPTK melebihi nilai pencairan yang diajukan dan kemudian kelebihan tersebut diminta kembali oleh Ls melalui pengembalian cash,” ucapnya.
Adapun dari perbuatannya tersangka Ls dikenakan sangkaan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999.
Serta Subsider Pasal 3 Jo Pasal18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999. Lebih Subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (put)