Sabu 5,10 Gram Bawa Pria 29 ke Balik Jeruji Besi

Whatsapp Image 2025 06 12 At 10.27.56 Pm

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pria 29 berinisial R harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kapuas, karena narkoba jenis sabu yang dimilikinya kedapatan oleh pihak satuan reserse narkoba (Satres narkoba) Polres Kapuas.

Awal diamankan pelaku ketika pihak Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran barang haram narkoba jenis sabu yang dimiliki pelaku, hingga dilakukan penyelidikan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas.

“Dari informasi langsung kami dalami dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial R di Gang Kuburan Kristen GKE Barimba Kelurahan Barimba Kecamatan Kapuas Hilir,” ucap Kapolres Kapuas Akbp Gede Eka Yudharma melalui kasat narkoba Hengky Prasetyo, Kamis (12/6/2025).

Dari tangan pelaku saat diamankan pihaknya mendapatkan barang bukti satu paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 5,10 gram, serta beberapa barang bukti lainnya.

“Pelaku dan barang bukti yang kami temukan langsung kami bawa ke Polres guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” terangnya.

Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (put)