Suami di Kapuas Ditahan Usai Aniaya Istri

Whatsapp Image 2025 06 12 At 10.32.21 Pm

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Karena kurang kesabaran bagi suami dan juga tidak mendengarkan istri CY (49) atas perintah suami berinisial S (36) membuat kedua pasangan suami istri (Pasutri) ini harus berpisah.

Dimana pasalnya sang istri yang tidak terima mendapatkan pemukulan terhadap suaminya (Pelaku) harus melaporkan suaminya sendiri ke Polres Kapuas, hingga pelaku langsung diamankan dan ditahan di Polres Kapuas.

Dalam kasus penganiayaan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Akp Rizky Atmaka Rahadi yang mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku (Suami korban) atas laporan korban dalam kasus kekerasan dalam rumah tanggal (KDRT).

“Pelaku kami amankan Pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar jam 17.40 Wib di Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, tanpa perlawanan dan saat ini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan,” katanya, Kamis (12/6/2025).

Dirinya juga menjelaskan kronologis kejadian, ketika pelaku sedang memperbaiki atap pondok, dan meminta korban (Istri pelaku) untuk mengambil seng yang ada di bawah namun korban tidak mendengar karena sedang main handphone.

“Ketika pelaku ini meminta ambilan seng kepada korban, karena sedang diatas pondok tetapi korban asik bermain Handphone, karena kesal pelaku langsung melakukan penganiayaan kepada korban,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 KUHPidana.(put)