BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas, melakukan penangkapan pelaku dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dimana pelaku berinisial A Warga Selat Hulu Kabupaten Kapuas, diamankan karena membobol sebuah rumah yang ada di Jalan Cilik Riwut pada Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar jam 17.00 WIB lalu.
“Kami mendapatkan laporan dari korban bawa rumahnya telah dibobol hingga dilakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui identitas pelaku, yang langsung kami amankan,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Akp Rizki Atmaka Rihadi, Jumat (20/6/2025).
Lanjutnya, pelaku yang berhasil diamankan Pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 pada pukul 11.00 wib di sebuah Barak Jalan Kapuas Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, yang langsung digelandang ke Polres Kapuas.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu satu buah Tv merk LG 50 Inch, satu buah magic com Merk Yong Ma, satu buah Kipas angin merk Maspion, satu buah kipas angin merk Oka Yama, dua buah tabung gas 3 kg, satu buah Kompor gas merk Rinnai dan satu lembar kaos warna merah merk my-tee,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku terpaksa dijebloskan ke dalam sel polres Kapuas, karena telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (bongkar rumah). (put)