Pengedar Sabu Asal Banjarmasin Ditangkap, Polisi Sita 26,9 Gram

Whatsapp Image 2025 07 09 At 3.57.04 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. Kali ini, seorang pria asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berinisial SQ (50), berhasil diringkus saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Kelurahan Panarung.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (8/7) sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah barak di Jalan Ulin, tepatnya di Barak Putih No. 01 RT 001 RW 004, Kecamatan Pahandut, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami mengamankan tersangka dan menemukan enam paket sabu seberat kurang lebih 26,9 gram yang disembunyikan dalam celana panjang hitam di dalam tas ranselnya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, Rabu (9/7)

Penggeledahan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat. Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone OPPO warna merah yang diduga digunakan untuk transaksi.

Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini bagian dari Operasi Antik Telabang 2025,” tegas AKP Agung.

Pihaknya juga memastikan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran sabu di Kota Palangka Raya.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi,” pungkasnya. yud