Dijanjikan Rp10 Juta, Kurir Sabu Tertangkap Bawa 478 Gram

Whatsapp Image 2025 07 09 At 3.56.26 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 478,57 gram berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah. Lima paket sabu tersebut ditemukan dalam plastik hitam yang digantung di bagian depan sepeda motor milik tersangka, saat melintas di wilayah Pulang Pisau.

Penangkapan tersangka berinisial RY itu dilakukan pada Sabtu malam (5/7) sekitar pukul 19.45 WIB, tak jauh dari Pos Lalu Lintas Pulang Pisau. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid, dalam konferensi pers yang digelar Rabu pagi (9/7).

“Informasi awal kami terima terkait dugaan pengiriman sabu dari Palangka Raya ke Pulang Pisau. Setelah penyelidikan, tim berhasil mengamankan RY berikut barang bukti sabu hampir setengah kilogram,” ujar Ruslan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang dibungkus plastik hitam, dua unit handphone, dan sejumlah barang pendukung lainnya, seperti empat lembar kresek hitam, tisu putih, bungkus bekas teh hijau Cina, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam yang digunakan tersangka.

Dari hasil interogasi, RY mengaku bahwa ini merupakan kali kedua dirinya mengantar sabu atas perintah seseorang yang berkomunikasi dengannya melalui telepon. Paket sabu ia ambil di Jalan Panglima Tampei II, Kota Palangka Raya, yang diletakkan di bawah pohon dalam bungkus plastik hitam.

“Pelaku dijanjikan upah lebih dari Rp10 juta untuk mengantarkan paket ke wilayah Pulang Pisau,” tambah Ruslan.

Jika ditaksir, nilai sabu sebanyak hampir 500 gram tersebut mencapai Rp350 juta. Ruslan pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dari jaringan pengedar narkoba.

“Saya tegaskan, jangan mudah tergoda. Keuntungan yang dijanjikan tidak sebanding dengan risiko besar yang merugikan diri sendiri dan keluarga,” tegasnya.

Atas perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun. YUD