Balanganews.com
Home » Peristiwa » Bejat, Pria 44 Tahun Tertangkap Tangan Cabuli Anak di Bawah Umur
Peristiwa

Bejat, Pria 44 Tahun Tertangkap Tangan Cabuli Anak di Bawah Umur

Whatsapp Image 2025 10 23 At 4.41.55 Pm

‎BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Unit Reskrim Polsek Sabangau jajaran Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial AT (44) karena tertangkap tangan berduaan di dalam kamar bersama TPP (11). Aksi tersebut dipergoki orang tua korban berinisial EFY (48) pada Selasa (21/10) malam.

Tidak terima dengan perlakuan pelaku, EFY lalu mendatangi Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) II Polsek Sabangau. Tanpa menunggu lama, petugas langsung segera bergerak untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelapor mendapati anaknya bersama terlapor di dalam kamar rumah mereka. Sang anak lantas mengaku jika aksi pencabulan telah terjadi tiga sampai empat kali di mess sebuah perusahaan sawit di Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, dan sekali di rumah mereka sendiri.

‎‎“Korban juga mengaku mendapat ancaman dari terlapor agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” tutur Kapolsek Iptu Ahmad Taufiq.

‎‎Menindaklanjuti laporan tersebut, KA SPKT II bersama anggota piket langsung membawa terlapor ke Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya.

‎Kapolsek menegaskan, pihaknya akan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan medis, serta perlindungan penuh selama proses hukum berjalan.

‎“Polsek Sabangau bersama Unit PPA Polresta Palangka Raya berkomitmen menangani kasus ini dengan profesional, cepat, dan berkeadilan. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama kami,” tegasnya, Rabu (22/10). YUD

Berita Terkait