Satresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Bereng Bengkel

Whatsapp Image 2025 11 28 At 2.00.31 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial BN (52) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya atas dugaan peredaran sabu di kawasan Jalan Bereng Bengkel, Kelurahan Kelampangan, Kecamatan Sabangau, Kamis (27/11).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,02 gram. Barang bukti itu diperoleh setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang sebelumnya dicurigai berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Untuk menuju lokasi pelaku, petugas harus menggunakan perahu feri milik warga karena kawasan Bereng Bengkel tengah dilanda banjir. Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BN beserta sejumlah barang bukti, termasuk kotak earphone berisi sabu, sebuah telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredarannya.

Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, BN mengakui kepemilikan sabu tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

BN dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. Yonika menegaskan komitmen Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam menekan peredaran narkotika di wilayah setempat.

“Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat terlarang,” tegasnya. YUD