Balanganews.com
Peristiwa

Edarkan 50 Gram Sabu, Pria Asal Sampit Ditangkap

Whatsapp Image 2026 02 09 At 5.39.02 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan secara nyata. Di bawah kepemimpinan Irjen Pol Iwan Kurniawan, jajaran Ditresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat, mengungkapkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi dan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotim.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” ujarnya, Senin (9/2).

Ia menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial SM (34), warga asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/2) sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Mentawa Baru.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Slamet Ady Purnomo membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 50 gram.

“Selain sabu, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu buah gawai, serta plastik yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika,” jelas Kombes Pol Slamet.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi tersebut dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun serta denda minimal Rp1 miliar. YUD

Berita Terkait