Akhirnya Begal Sadis Ini Divonis Empat Tahun

Pembacaan amar putusan di PN Tamiang Layang, Kamis (8/10/2020)

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Terdakwa pelaku pembegalan, Ketut yang beraksi merampas sebuah sepeda motor di Depan Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur belum lama ini, dinyatakan terbukti bersalah dan divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito timur, Kalimantan Tengah.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara bersekutu. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” kata Helka Rerung saat membacakan amar putusan di PN Tamiang Layang, Kamis (8/10/2020).

Vonis Majelis Hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bartim yang menuntut pidana penjara selama dua tahun.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyampaikan, bahwa unsur-unsur dalam pasal 365 KUHP telah terpenuhi dan terdakwa merupakan residivis pelaku pencurian dengan kekerasan selama tiga kali berturut-turut dan dalam proses sidang adalah perbuatan keempat kalinya.

Dalam setiap aksi yang dilakukan terdakwa selalu menyebabkan kerugian kepada korbannya dan mengalami luka-luka akibat kekerasan dan trauma.

“Ada pertimbangan-pertimbangan dalam amar putusan majelis hakim PN Tamiang Layang,” kata Helka yang juga Humas PN Tamiang Layang.

Sidang perkara pidana nomor : 72/Pid.Sus/PN.TML dipimpin Ketua Majelis Helka Rerung didampingi Kharisma dan Febdhy Setyana selaku anggota. Ketut yang menyaksikan proses sidang secara daring menyebutkan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim, “Saya pikir-pikir,” kata Ketut dari layar kaca.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bartim Tony menyatakan menerima amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Tamiang Layang.

Aksi pembegalan dilakukan ketut terakhir kalinya pada Selasa (7/7/2020) malam silam itu. Korbannya saat itu yakni, Muhammad Reza dan temannya M Dendi saat bermain gitar di depan Dinas Pertanian Bartim.

Yang diambil paksa Ketut saat itu adalah sepeda motor Suzuki Satria FU 150 SCD nopol KH 4346 KH warna putih abu-abu. Ketut memukul korbannya dan membawa dengan paksa kendaraan Satria FU korban.

Pada Jumat (10/7/2020) sekitar pukul 05.00 WIB pagi, Satreskrim Polres Bartim berhasil mengamankan Ketut di kediamannya di Batu Sahur RT 31 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah. (yus)