3 Jaringan Sabu Murung Raya Ditangkap

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) membongkar jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Murung Raya dengan menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai bandar sabu dan ekstasi.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial EF (32), AS (43), dan RI (45). Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (26/4/2026) di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Murung Raya.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Mada Roostanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Murung Raya.

“Ini satu jaringan. Mereka mendapatkan narkotika itu saling berkaitan satu sama lain. Penyebarannya berada di wilayah Murung Raya, kalau bahasa kami itu jaringan Murung Raya,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap EF di area parkir Hotel Putri, Jalan Ahmad Yani Nomor 7, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, sekitar pukul 12.30 WIB. Dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kamar nomor 115 hotel tersebut yang disewa AS.

Sekitar pukul 12.42 WIB, petugas menggerebek kamar itu dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi beserta barang bukti lainnya. Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya RI ditangkap di kediamannya di Jalan Kolonel Untung Surapati, Kelurahan Beriwit, sekitar pukul 13.45 WIB.

Dari rumah RI, petugas menyita sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika, uang tunai, dan barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Petugas kemudian kembali melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Gang Bina Warga, Kelurahan Danau Usung, yang diduga menjadi tempat tinggal AS. Di lokasi itu kembali ditemukan barang bukti narkotika dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba.

Mada menegaskan pihaknya terus mendorong komitmen jajaran dalam upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Tengah.

“Saya juga terus menekan jajaran agar tetap berkomitmen dalam bidang pemberantasan, sementara upaya pencegahan juga terus kami lakukan,” tegasnya.

Dari hasil penyitaan, petugas mengamankan total puluhan paket sabu dan puluhan butir ekstasi. Dari tersangka EF disita 35 paket sabu seberat 8,81 gram dan tiga butir ekstasi. Sementara dari AS ditemukan 99 paket sabu dengan total berat sekitar 30 gram, serta 51 butir ekstasi dengan berbagai logo.

Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor BNNP Kalteng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Mada, ketiga tersangka diduga memperoleh pasokan narkotika dari wilayah Banjarmasin dengan jumlah peredaran mencapai sekitar 500 gram setiap bulan.

“Memang peredarannya kecil-kecil, tapi dilakukan secara rutin. Mau kecil ataupun besar tetap kami tindak, tidak ada alasan,” katanya.

Ia menambahkan, para tersangka sudah masuk kategori bandar karena memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika tersebut. Aktivitas mereka juga disebut telah berlangsung cukup lama.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. YUD