BALANGANEWS, KUALA KURUN – Seorang pemuda WD (22) nekat menghabisi nyawa rekannya sesama penambang emas yakni Dandi Supria Dinata (26), di kawasan Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), pada Kamis (28/5/2026) pukul 07.00 WIB.
“Pelaku tega membunuh korban karena sakit hati. Larangannya untuk tidak bekerja pada malam hari diabaikan oleh korban,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma, S.I.K, M.H, Senin (1/6/2026).
Peristiwa sadis itu bermula pada Rabu (27/5/2026) pukul 19.00 WIB. Tersangka WD yang merupakan warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu itu mendengar informasi bahwa korban berencana melakukan aktivitas mendulang emas pada malam hari.
Mendengar hal itu, tersangka sempat melarang korban agar tidak bekerja malam itu dikarenakan tersangka tidak memiliki senter sehingga tidak bisa ikut bekerja. Namun larangan itu tidak dihiraukan oleh korban yang tetap memilih pergi bekerja.
Keesokan harinya, Kamis (28/5/2026) pukul 07.00 WIB, tersangka yang baru bangun tidur langsung berjalan menuju lokasi kejadian di Sungai Barou. Saat tiba di TKP, tersangka mendapati korban sedang duduk di atas kasbuk atau tempat mencuci emas.
“Tersangka langsung menghampiri korban, dengan mengambil palu yang berada di dekat korban, dan langsung memukul ke arah kepala bagian belakang korban hingga kritis,” terangnya.
Merasa belum puas, kata dia, selanjutnya tersangka WD mengambil sebilah parang, lalu memotong tangan kiri korban hingga putus, dan membuang potongan tangan tersebut ke seberang sungai untuk menghilangkan jejak.
“Setelah membunuh korban, tersangka kemudian melarikan diri dan bersembunyi di sebuah pondok milik warga di kawasan Sungai Barow, Kecamatan Rungan,” ujarnya.
Pasca kejadian, tim gabungan Satreskrim Polres Gumas dan Polsek Tewah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan memburu pelaku. Kurang dari 24 jam, yakni pada Jumat (29/5/2026) pukul 14.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap ketika sedang makan.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah palu, pakaian korban, serta potongan lengan korban ditemukan tersimpan di dalam tas belanja yang terbungkus plastik,” jelasnha.
Atas perbuatannya, tersangka WD dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (ahs)





