BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dua pengedar sabu asal Kabupaten Kotawaringin Timur kembali ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Keduanya ditangkap pada Jumat (13/11/2020) di dua lokasi berbeda dengan barang bukti mencapai ratusan gram narkoba jenis sabu.
Mila Pratiwi (36) harus tertangkap lebih dulu di rumahnya Jalan Antang Bara III, Gang Al-Hidayah, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, sekitar pukul 19.00 WIB. Ibu rumah tangga tersebut ditangkap Timsus Ditresnarkoba bersama barang bukti sabu seberat 344,95 gram.
Barang bukti sabu dikemas dalam empat paket besar seberat 299,7 gram, satu paket sedang seberat 28,72 gram, dan empat paket kecil seberat 16,56 gram. Selain itu turut disita timbangan digital dan satu unit handphone.
Selang beberapa jam, penangkapan juga dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan HM Arsyad Km 8, tepatnya di Halte Desa Eka Bahurui, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
Dari penangkapan pelaku bernama Aris Yudistira petugas mengamankan delapan paket sabu seberat 40,01 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto, mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh anggota. Berkat kerja keras semuanya, kedua pengedar tersebut berhasil ditangkap.
“Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya kita kenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (yud)