Coba Edar Sabu di Bartim, Dua Pemuda Kalsel Ini Dibekuk Polisi

Press Conference di Media Center Humas Polres Bartim, Jumat (18/12/2020)

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Karena kedapatan mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Barito Timur, Dua Pemuda Asal Amuntai Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan KN (32) dan B (30) berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra dalam Press Conference di Media Center Humas Polres setempat, Jumat (18/12/2020) mengatakan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap dan mengamankan pelaku pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu ini berkat informasi dari masyarakat yang resah akibat kegiatan pelaku.

“Kedua pria asal Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara ini, ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Timur di Desa Patung Kecamatan Paku, Kamis (26/11/2020) beserta dua paket sabu-sabu seberat 5,05 gram yang dibungkus dalam kotak Roko Merek NAXAN,” katanya.

Dikatakan Kapolres Afandi kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan mereka berdua bersama sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Barito Timur.

Akibat perbuatannya kedua tersangka disangkakan pasal 144 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Pada kesempatan itu AKBP Afandi Eka Putra menghimbau kepada masyarakat untuk jangan sekali-kali mencoba menggunakan narkoba, sebab pihaknya tidak akan lemah untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba di daerah itu. (yus)