BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dua muncikari ditangkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng setelah tertangkap tangan memperdagangkan gadis di bawah umur kepada pria hidung belang.
FA (26) dan RH (18) ditangkap petugas saat berada di sebuah wisma Jalan Cut Nyak Dien, Palangka Raya, Selasa (6/3/2021) malam.
Bersama keduanya, petugas turut mengamankan Bunga (16) sebagai korban prostitusi online. ketiganya diamankan setelah berpesta narkoba jenis sabu di kamar wisma.
Wadir Reskrimum, AKBP Arie Sirait, mengatakan penangkapan bermula adanya informasi bahwa terjadi prostitusi online yang melibatkan gadis di bawah umur di Kota Palangka Raya. Dari penyelidikan terungkap bahwa modus kedua muncikari menawarkan melalui aplikasi online untuk memikat pria hidung belang.
“Muncikari FA menawarkan dengan harga bervariasi. Setelah terjadi kesepakatan harga, pelanggan dibawa ke suatu wisma untuk bertransaksi,” katanya, Kamis (8/4/2021) pagi.
Dalam menjalankan aksinya, Bunga terlebih dulu mengkonsumsi sabu untuk kuat berkencan setiap malamnya. Setiap malam, Bunga mampu berkencan dengan lima pelanggan.
“FH dan RH sudah menjalankan bisnis ini selama tiga bulan terakhir. Setidaknya ada dua gadis yang ditawarkan kepada pelanggan. Baik melalui aplikasi online maupun per handphone pelanggan,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Arie, kedua muncikari tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, Pasal 88 dan Pasal 761 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (yud)