BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran satuan reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas, mengamankan seorang pria bernama Suriani (49), karena menjual galon isi ulang merek Prof yang diisinya dengan air biasa oleh pelaku.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahan air mineral merek Prof mendapatkan keluhan dari masyarakat, tentang air Prof yang rasanya tidak nyaman. Sehingga dilakukan penyelusuran ditemukan demo isi ulang Malia RO milik pelaku, mengisi air biasa ke dalam galon merek Prof dan dijualkan dengan harga lebih murah dari aslinya.
“Kami yang mendapatkan laporan dari pemilik merek Prof, langsung ke lokasi tempat isi ulang air minum yang menggunakan merek Prof, di sana kami mengamankan barang bukti ratusan galon siap dijual dengan merek Prof tetapi airnya isi ulang dari depot isi ulang milik pelaku,” kata Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, Kamis (24/6/2021).
Dengan diamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti ratusan galon dan mesin isi ulang ke Polres Kapuas, serta pelaku pun setelah dilakukan pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam penggunaan merek Prof tanpa ijin pemilik resmi.
“Untuk pelaku sendiri telah kami amankan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka, saat ini pelaku masih diperiksa oleh penyidik, dan pasal yang kami kenakan yaitu pasal 100 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya. (put)