Perketat Pengawasan DD, Kejari dan Camat Jabiren Teken MoU

MoU
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi SH.MH dan Camat Jabiren Raya Agustinuah Manjin saat penandatanganan MoU pengawasan dana desa

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Guna memperketat pengawasan dan pendampingan pengelolaan dana desa (DD) serta kegiatan pembangunan pedesaan di wilayah Kecamatan Jabiren Raya, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Camat Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi SH.MH sebelumnya melakukan penandatanganan, MoU yang sama juga sudah dilaksanakan dengan Camat Maliku dan Camat Kahayan Tengah.

Penandatangan MoU dilaksanakan di Aula Kecamatan Jebiren Raya, Rabu (23/6/2021) usai acara Sosialisasi Perundang-undangan kepada aparatur desa dan BPD se kecamatan Jebiren Raya dengan dihadiri Kejari Pulpis Priyambudi SH.MH didampingi para Kepala Seksi (Kasi), Asisten 1 Setda Pulpis HM. Syaripul Pasaribu, Kepala DPMD Pulpis Hj Deni Widanarni, Kabag Hukum Setda Pulpis, Uhing SE, Camat Jabiren Raya, Agustinah dan Kades serta BPD kecamatan Jabiren Raya.

Kepada awak media, Kejari Pulpis Priyambudi SH.MH mengatakan penandatanganan MoU pembinaan, pendampingan dan pengawalan terhadap program-program kegiatan pembangunan di desa ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Government) di tingkat Pemerintah Kecamatan maupun di Desa yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Priyambudi mengatakan, sosialisasi perundang-undangan dan MoU kepada Camat  secara kontinyu dilaksanakan pada seluruh Kecamatan dan Desa. Dengan demikian kata Priyambudi, akan lebih mendekatkan diri kepada pemerintahan desa.

Hal ini kata Priyambudi, dilakukan karena mengedepankan pendampingan dan pengawalan sebagai bentuk pencegahan terjadinya penyimpangan Dana Desa.

” Karena penegakan hukum tidak hanya bersifat represif (penindakan). Tetapi juga bersifat preventif, dengan mengedepankan asas kemanfaatan, karena Dana Desa digulirkan bertujuan untuk digunakan dalam berbagai kegiatan yang mendatangkan sebesar-besarnya manfaat bagi warga desa, ” kata Priyambudi

Pria yang sebelumnya menjabat Kepala Tata Usaha Kejati Sulawesi Selatan itu mengatakan bahwa dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kejari Pulang Pisau juga menyertakan BNK Kabupaten Pulang Pisau untuk melakukan sosialisasi anti Narkoba sehingga lebih menghidupkan lagi kegiatan BNK.

Selain itu, lanjutnya, juga mengikutsertakan UPP Saber Pungli untuk memberikan penerangan hukum kepada seluruh Kades dan Ketua BPD dan inovasi pelaporan berbasis aplikasi. Kemudian dalam program itu dirangkai pula dengan peluncuran inovasi layanan publik berbasis IT atau Website bagi para Kades.

“Para Kades dapat melakukan konsultasi melalui nomor hotline WA maupun kanal layanan publik yang ada pada website Kejari Pulang Pisau, dan juga beberapa inovasi layanan publik seperti Jadwal Sidang, Ijin Besuk Tahanan, E-PPID, KOPIKU, Lapdu, Pelayanan Hukum Online, dan lainnya, ” tandasnya. (nor)