Miliki Sabu, Seorang Wanita Digelandang ke Polres Kapuas

SAVE 20210710 105525
Pelaku dan barang bukti saat diamankan oleh pihak Satnarkoba Polres Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – SR yang merupakan seorang wanita warga Jalan Barito Kelurahan Selat Tengah, Kabupaten Kapuas, diciduk Polisi karena kedapatan memiliki barang haram narkoba jenis sabu.

Pelaku diamankan di jalan Anggrek saat digeledah ternyata ditemukan narkoba jenis sabu di tangannya, hingga akhirnya pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian dari Polres Kapuas.

“Satu pelaku kami amankan berinisial SR (36) saat akan diamankan kami melihat gerak-gerik pelaku mencurigakan, hingga diperiksa ternyata yang bersangkutan memiliki sabu di tangannya,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, Sabtu (10/7/2021).

Subandi juga menuturkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti yang berupa 1 paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,45 gram, uang tunai 1,5 Juta dan satu buah dompet perempuan warna merah muda.

“Untuk tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun,” tutupnya. (put)