BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang pelaku kasus perjudian berinisial YA (40) warga Jalan Sumilar Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) diamankan oleh personil Polsek Kapuas Barat.
Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki T mengatakan, pelaku berhasil diringkus di salah satu rumah warga Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas saat sedang membentangkan lapak judi jenis dadu gurak.
“Anggota Polsek berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu melakukan perjudian jenis dadu gurak dan langsung membawa pelaku ke Mapolsek Kapuas Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kapuas Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara sesuai pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.
“Kami juga mengamankan satu buah piring alas dadu, satu buah tutup mangkok dari plastik dililit plester hitam, satu buah bantal dari handuk hitam, satu buah lapak dadu, satu buah tas selempang merk jundao dan uang sebesar 25 ribu rupiah,” tutupnya. (put)