• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Perlindungan Wartawan
  • Indeks
Sabtu, 21 Mei 2022
Balanganews.com
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Balanganews.com

Beranda » Peristiwa » Oknum Kades di Sukamara Pekerjakan Anak di Bawah Umur di Karaoke

Oknum Kades di Sukamara Pekerjakan Anak di Bawah Umur di Karaoke

26 November 2019 - 06:05 WIB
761 Kali Dibaca
0
Polda Kalteng menggelar rilis tindak pidana perdagangan orang, Senin (25/11/2019)

Polda Kalteng menggelar rilis tindak pidana perdagangan orang, Senin (25/11/2019)

10
DIBAGIKAN
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah menangkap oknum Kepala Desa Karta Mulya, Kabupaten Sukamara berinisial NSP (35) karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karoke di sebuah tempat hiburan malam.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Senin, membenarkan oknum kades tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang junto Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Dari pasal yang diterapkan tersangka juga terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

Penangkapan oknum kades tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima personel Ditreskrimum Polda Kalteng, ada terjadi perdagangan anak di bawah umur di sebuah karoke di Jalan Veteran Desa Karta Mulya Kabupaten Sukamara.

Hendra mengatakan setelah menerima laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan ternyata, pada hari Selasa (12/11/19) petugas benar mendapati adanya informasi tersebut.

“Anak di bawah umur tersebut dipekerjakan sebagai pemandu lagu di karoke  di tempat Karoke Navin Asia milik tersangka, sehingga keduanya langsung diamankan ke Mapolda Kalteng beserta sejumlah barang bukti,” bebernya.

Lebih lanjut, sambung Mantan Kapolres Palangka Raya itu, selain itu Polda Kalteng juga membongkar hal serupa di dua tempat yang berbeda. Dua orang di antaranya kini juga sudah berstatus tersangka dan sudah mendekam di sel Mapolda Kalteng.

Untuk tersangka pertama berinisial PN (59) warga komplek lokalisasi Jalan Eka Sandehan Km 12 Kelurahan Petuk Ketimpun Kota Palangka Raya. Ditangkapnya pelaku lantaran mempekerjakan anak di bawah umur juga sebagai pemandu lagi di sebuah karoke yang ada di lokalisasi.

“Selain menjadi pemandu karoke anak di bawah umur tersebut, juga disuruh menemani pelanggan minum-minuman keras saat berkaroke,” kata Hendra.

Kemudian polisi juga menangkap seorang perempuan yang juga terlibat dalam perkara perdagangan orang. perempuan yang berhasil diamankan petugas berinisial DN (28) warga Jalan RTA Milono Km 3 Palangka Raya.

Sebelum membekuk DN, petugas terlebih dahulu menerima laporan tentang adanya transaksi prostitusi terselubung di Hotel Dandang Tingang Kota Palangka Raya.

Pada hari Jumat (22/11/19) malam, anggota yang sudah mendapatkan informasi itu untuk melakukan pengintaian. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung menyergap yang bersangkutan saat hendak transaksi di kamar 138 dan kamar 140.

Saat diamankan petugas berhasil menyita uang sebesar Rp1,5 juta hasil dari kegiatan prostitusi yang melibatkan dua orang berinisial AY dan EF sebagai korban dari hal tersebut.

“Untuk PN pasal yang diterapkan sama dengan oknum kades, sedangkan DN dikenakan Pasal 2 ayat 910 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 296 KUHPidana,” tandasnya. (ant/ari)

Berita Terkait

  • Zero Halinar, Lapas Palangka Raya Rutin Razia Kamar Tahanan
  • Yel-yel Kemenangan Warnai Pengukuhan Tim Kampanye Sugianto-Edy di Kabupaten Kapuas
  • Ya Ampun! Tagihan Listrik dan PDAM di Pulpis Naik 50 Persen Lebih
  • Wujudkan Pilkada Damai, Kapolda Ingatkan Parpol Terkait Maklumat Kapolri
Tags: Headlineperdagangan orang
Bagi5Tweet2KirimBagi
Berita Sebelumnya

DC Handep Mentaya Praja Juara Umum Kejurnas Drumband

Berita Berikutnya

Mendadak Pegawai Diskominfo Kotim Dites Urine, Ini Hasilnya

Berita Berikutnya
Mendadak Pegawai Diskominfo Kotim Dites Urine, Ini Hasilnya

Mendadak Pegawai Diskominfo Kotim Dites Urine, Ini Hasilnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Cara Praktis Hilangkan Bruntusan di Wajah

    Cara Praktis Hilangkan Bruntusan di Wajah

    667 Bagikan
    Bagi 267 Tweet 167
  • Diduga Gelapkan Mobil Rental, Oknum Anggota Polisi Dilaporkan

    601 Bagikan
    Bagi 240 Tweet 150
  • Rektor UPR Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng

    533 Bagikan
    Bagi 213 Tweet 133
  • Puisi: Menyambut Hari Kemenangan

    287 Bagikan
    Bagi 115 Tweet 72
  • Viral, Ambulans Desa Humbang Raya Digoyang Oknum Mahasiswa

    257 Bagikan
    Bagi 103 Tweet 64

BALANGANEWS.com

Adalah website berita yang didirikan di Provinsi Kalimantan Tengah dibawah PT Balanga Sejahtera Abadi. Selengkapnya...

Redaksi
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Pemberitaan Ramah Anak

logo amsi putih
LOGO VERIFIKASI

© 2019-2022 Balanganews.com | Allright Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi

© 2021 Balanganews.com.

Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru    OK No thanks