Polisi Ringkus Komplotan Curanmor Beraksi di 12 Lokasi

baf99223 2dcd 48a2 9744 97e39a93842e
Para tersangka curanmor ketika dihadirkan dalam rilis di Polresta Palangka Raya 

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Lima tersangka komplotan Spesialis Curanmor Dibekuk jajaran Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya. Lima tersangka merupakan eksekutor pencurian dari 12 lokasi di Palangka Raya dan penadah motor curian.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, mengatakan penangkapan pertama kali dilakukan terhadap Dodi Felix Pramana Sitepu (35) di Jalan Garuda Ujung, Wisma Madagascar dan Nico Trianwisaputra di RedDoorz Near, Jalan Bukit Keminting.

Kedua tersangka ini ditangkap setelah aksinya mencuri satu unit motor Vario di halaman KPD Swalayan, Jalan Temanggung Tilung terekam CCTV.

Dari kedua tersangka, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga penadah sepeda motor hasil curian.

Mereka adalah Yogi Bungaran Sidabutar yang telah membeli tiga kali sepeda motor hasil curian, Jones Malau, menerima gadai sepeda motor curian dan Maslaina, menerima gadai sepeda motor curian dan menggadaikan kembali untuk memperoleh keuntungan.

“Satu tersangka yang juga eksekutor dalam pencurian selama bulan Ramadhan kemarin masih kita kejar. Yakni Yehuda Tarigan yang sudah berstatus DPO,” tegasnya, Senin (23/5/2022).

Dari pemeriksaan terungkap jika tersangka Dodi Felix dan Nico telah beraksi sebanyak dua kali. Sedangkan bersama tersangka Yehuda Tarigan, Dodi Felix telah beraksi di sembilan lokasi.

Para tersangka lebih banyak menyasar jenis kendaraan seperti trail. Hal ini disebabkan sepeda motor hasil curian banyak dijual ke karyawan perkebunan kelapa sawit.

“Sepeda motor curian dijual dengan kisaran harga Rp7-8 Juta. Total ada 12 sepeda motor dibawa kabur, kita sudah amankan beberapa barang hasil curian, sedangkan sisanya masih dalam pencarian,” ungkapnya.

Saat melakukan aksinya, para tersangka bertindak sebagai eksekutor dan pengawas lapangan. Pencurian dilakukan dengan menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor.

“Kelima tersangka kita kenakan Pasal 362 KUHPidana, Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHpidana,” tuturnya. (yud)