Bawa Sabu, Pria 45 Diciduk Polisi di Lobby Hotel

SAVE 20220902 243222
Pelaku saat diamankan

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pria berusia (45) bernama Ubaidillah, warga Anjir Serapat Baru, Desa Anjir Serapat Baru Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, diciduk pihak kepolisian Polres Kapuas.

Kapolres Kapus AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan, pelaku diamankan setelah kedapatan memiliki atau menyimpan barang haram narkoba jenis sabu, saat berada di Lobby Hotel ABSOLUTE Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas.

“Penangkapan terhadap pelaku yang memiliki barang haram narkoba jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat 9,95 gram ini dilakukan di lobby hotel yang ada di Jalan Trans Kalimantan dan dibawa ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya, Kamis (1/9/2022).

Selain barang bukti narkoba jenis sabu dan pelaku, pihaknya juga mengamankan sebuah timbangan, satu buah sendok plastik terbuat dari sedotan, satu lembar tissue, tiga pack plastik klip, satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max KH 4101 V beserta kunci kontak.

“Selain itu barang bukti diamankan yaitu satu buah tas kulit, satu buah handphone Oppo F5 warna gold serta juga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (put)