BALANGANEWS, KUALA KURUN – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2022, oleh banggar bersama anggota DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas.
”Dari hasil pembahasan itu, disepakati bersama pendapatan sebelum perubahan ditargetkan Rp 1.021.691.831.000, dan pendapatan setelah perubahan Rp 1.016.650.327.286. Sedangkan belanja sebelum perubahan Rp 1.104.902.308.619, dan setelah perubahan Rp 1.111.426.755.650,” ucap Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gumas, Rayaniatie Djangkan, Selasa (30/8/2022).
Dia mengatakan, mencermati raperda perubahan APBD tahun 2022, pendapatan mengalami penurunan Rp 5.041.485.714. Hal tersebut dapat dipahami, karena memang terjadi penurunan pendapatan berasal dari pos lain-lain pendapatan yang sah.
“Dengan penurunan itu, kami minta agar penyusunan APBD perubahan ini harus menyesuaikan kondisi yang membutuhkan percepatan pembangunan di berbagai sektor, baik infrastruktur, sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, pertanian, perikanan, dan kesejahteraan sosial, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tuturnya.
Dia mengatakan, ada beberapa catatan sebagai rekomendasi yang diperhatikan pemkab pada perubahan APBD tahun 2022, yakni belanja pada APBD Perubahan hendaknya diarahkan pada hal-hal yang sifatnya prioritas dan sangat mendesak terutama untuk perbaikan sarana prasarana jalan, jembatan, sarana pendidikan dan kesehatan yang mengalami kerusakan, sehingga terhambatnya pelayanan kepada masyarakat.
“Kami juga minta perangkat daerah terkait agar menciptakan alternatif lapangan kerja bagi masyarakat yang berbasis pertanian, perikanan dan peternakan untuk mendukung smart agro sesuai visi misi Bupati. Di samping itu, untuk mengalihkan usaha masyarakat yang selama ini mengandalkan usaha dari Pertambangan tanpa ijin,” terangnya.
Terkait Keberadaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang diberikan batas waktu sampai 28 November 2023, diminta kepada pemerintah daerah mempersiapkan dan memfasilitasi PTT supaya menjadi CPNS atau P3K dengan memberikan pelatihan, bimbingan belajar ataupun pola pendampingan lainnya.
“Dengan demikian, kami yakin PTT akan memiliki kemampuan bersaing melalui Computer Assisted Test (CAT). Selain itu, mengupayakan kerjasama dengan PBS di Kabupaten Gumas untuk dapat menampung tenaga kerja dari PTT,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi kerusakan jalan yang lebih parah lagi, diminta kepada Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan segera mengadakan alat timbang portable dan Uji KIR, karena banyaknya kendaraan truk angkutan PBS yang Over Dimension Overloading (ODOL).
“Kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, harus mengawasi secara berkala sekolah di tingkat dasar dan menengah pasca Covid-19 yang tidak atau belum melaksanakan proses belajar mengajar dan guru yang tidak aktif mengajar, harus ditegur dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selanjutnya, kepada Dinas Kesehatan agar tidak lagi merekomendasikan tenaga perawat, bidan dan tenaga kesehatan lain untuk pindah dari desa ke kecamatan, karena banyak laporan/keluhan masyarakat desa yang tidak mendapat pelayanan kesehatan diakibatkan tenaga medis tidak ada.
“Kepada Dinas Pertanian, agar segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang sewa alat pertanian, karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan harga BBM yang berlaku saat ini,” tukasnya. (grd)