BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Nasib tragis dialami anak di bawah umur sebut saja Bunga. Kegadisannya direnggut oleh AS yang juga masih di bawah umur saat diajak jalan ke sebuah taman dan disetubuhi di dalam pondok atau gazebo taman.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh Tim Resmob Polres Kapuas yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas.
Kasatreskrim menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 skj 07.00 WIB Pelapor melihat korban yang terlihat murung di dalam rumah, kemudian pelapor menanyakan kepada korban dan korban menyampaikan bahwa terlapor sudah menyetubuhi korban.
Kemudian pelapor meminta korban untuk bercerita sejujurnya dan diceritakan oleh korban bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2022 sekira jam 09.00 WIB terlapor membawa korban untuk jalan-jalan ke Taman Anjir km.8 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas dan telah melakukan persetubuhan kepada korban di dalam taman (di gazebo/pondok) km.8 Anjir Kecamatan kapuas Timur Kabupaten Kapuas.
Atas kejadian tersebut pelapor keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Selain mengamankan terlapor, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar jaket warna hitam polos jenis hoodie, satu lembar celana Jeans panjang warna hitam, satu lembar bra berwarna hijau lis putih, satu lembar celana dalam wanita warna ungu, satu lembar jilbab segi empat warna merah maroon.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHPidana. (put)