BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial GF (30) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Pelaku yang diamankan pun tidak dapat berkutik setelah jajaran Satnarkoba Polres Kapuas melakukan penggeledahan di rumahnya yaitu di Jalan Mahakam Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupat Kapuas.
“Dari tangan pelaku dalam penggeledahan kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti salah satunya narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan dimasukkan ke dalam salah satu tempat di motor pelaku,” ucap Akp Subandi Kasat Narkoba Polres Kapuas, Senin (16/1/2023).
Lanjutnya, setelah menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,88 gram dan juga satu buah kotak rokok merk Sampoerna Merah untuk menyimpan narkoba, satu unit sepeda motor merk Honda Beat KH 5528 UD karena narkoba ini ditemukan di dalam bagian motor beat, pihaknya pun langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti Narkoba jenis sabu 9,88 gram, sepeda motor serta beberapa barang bukti lainya, langsung dibawa ke Polres Kapuas dan diserahkan ke penyidik narkoba Polres Kapuas, dan yang bersangkutan juga kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (put)