Hadang dan Ancam Polisi, 3 Anggota Ormas Ditangkap Polda Kalteng

1fea1812 287c 4ba6 a987 a3ed203e7667

, PALANGKA RAYA – Tiga anggota organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten ditangkap jajaran Polda Kalteng. Ketiganya Sariman, David dan Nelvin ditangkap setelah melakukan dan terhadap anggota Lamandau, Selasa (24/1/2023) lalu.

Aksi melawan dengan menghalangi tugas kepolisian tersebut terjadi di kebun sawit PT Satria Hupasarana, Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Lamandau.

Saat itu, personel yang usai melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian buah sawit di lokasi dihadang oleh lima pelaku yang turut membekali diri dengan senjata tajam.

Bukan hanya hadangan, sejumlah makian juga dilontarkan para pelaku yang memaksa polisi melepaskan temannya yang ditangkap.

Diketahui, jika Polres Lamandau melakukan penangkapan terhadap empat pelaku pencurian buah sawit di PT Satria Hupasarana, yakni Rohansyah alias Amang Ancah, Periawan alias Wawan, Joko Suwito dan M Taufikri.

Keempat pelaku nekat melakukan aksinya setelah mendapat jaminan keamanan dari salah satu ormas untuk melakukan aksi pencurian. Pencurian sendiri telah dilakukan selama lima bulan terakhir.

“Tiga pelaku penghadangan kita tangkap tanpa perlawanan. Diketahui jika lima pelaku yang sempat menghadang petugas saat itu adalah anggota salah satu ormas setempat,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu, Rabu (1/3/2023).

Ia menegaskan, dua pelaku penghadangan lainnya masih buron dan kini dalam pengejaran, yaitu Pujut dan Diman.

“Dua pelaku yang ditetapkan sebagai DPO dalam pengejaran petugas gabungan Ditreskrimum dan Polres Lamandau. Kami imbau untuk menyerahkan diri, karena kami tidak segan memberikan tindakan tegas dan terukur jika ada perlawanan,” tegasnya.

Untuk tiga pelaku penghadangan yang berhasil ditangkap, dikenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, Pasal 214 KUHPidana dan Pasal 335 KUHPidana. (yud)

1 2