BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Aksi pelarian pelaku penembakan di PT Kapuas Maju Jaya (KMJ) Desa Sei Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, akhirnya terhenti oleh jajaran satuan reserse mobil (Resmob) Polres Kapuas.
Pelaku bernama Lempo Putra (28) ini tidak dapat menghirup udara segera, dimana dirinya langsung digelandang ke Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada bulan Desember 2022 yang lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku diamankan setelah empat bulan lari usai melakukan penembakan kepada korbannya di kawasan PT KMJ.
“Usai kita menerima laporan lokasi tempat persembunyian pelaku akhirnya pelaku ditangkap di lokasi penambangan emas Rumbak Bawui Desa Sei Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas,” katanya, Minggu (1/5/2023).
Dirinya menuturkan awal terjadi kasus penembakan tersebut, pada Senin tanggal 5 Desember 2022 sekira jam 17.00 WIB di Halaman Kantor Estate Muhun PT. Kapuas Maju Jaya Desa Sei Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas.
“Saat itu korban berada di dalam kantor, kemudian korban keluar karena ada terjadi keributan antara Asisten PT. Kapuas Maju Jaya dan Karyawan PT. Kapuas Maju Jaya, pada saat korban keluar kantor korban ada melihat terlapor sedang membawa satu buah senapan angin jenis uklik bersama temannya yang mengamuk ke dalam kantor,” pungkasnya.
Lanjutnya, kemudian saat temannya tersebut keluar dan menuju Mess Eksekutif PT. Kapuas Maju Jaya, korban mengikuti teman pelaku, dan pada saat mengikuti ke arah Mess Eksekutif tersebut pelaku berbalik sambil memompa senapan angin tersebut dan langsung mengarahkan ke arah korban.
“Dari penembakan dengan jarak kurang lebih 20 M (dua puluh meter) dan mengenai paha kiri bagian luar sehingga mengalami luka dan selanjutkan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas, yang langsung kami tindaklanjuti dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Sementara dari kejadian itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti lembar celana panjang wama abu-abu, satu buah senapan angin. satu buah parang, untuk pelaku dikenakan dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. (put)