Truk dan Pikap Dilarang Melintas Jalan Kota

19

, – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas (Dishub), melarang kendaran angkutan barang jenis roda 4 (R4) dan roda 6 atau lebih untuk melintas di sepanjang ruas jalan perkotaan daerah setempat.

Larangan itu, dibenarkan Kepala Dishub Pulang Pisau DR Supriyadi kepada awak media ini, Jumat (19/5/2023) via .

“Iya benar, kami atas nama pemerintah melarang kendaraan jenis truk dan pikap yang melintas di jalan perkotaan bila melebihi kapasitas. Larangan ini juga bagian dari komitmen kami bersama pihak Pisau,” ujarnya.

Dia menyebut, untuk jalan perkotaan Pulang Pisau sendiri memang diperuntukan bagi masyarakat dan pengusaha. Hanya saja, kata DR Supriyadi, larangan tersebut dikeluarkan karena daya beban jalan di perkotaan antara 4-8 ton.

“Plang larangan dimaksud juga sudah kita pasang titik jalan masuk perkotaan. Jadi, kami mengingatkan bagi truk dan pikap untuk mentaati larangan ini, artinya jangan sampai muatan melebih kapasitas sesuai daya tahan jalan perkotaan. Ini kami lakukan tidak lain untuk menjaga kualitas jalan agar tidak cepat rusak,” katanya.

“Kami juga mengimbau tetap berhati-hati dalam perjalanan, apabila ngantuk atau lelah baiknya istirahat sejenak untuk menghindari terjadinya hal yang tidak kita inginkan,” pesan Doktor. (nor)