Pemerintah Himbau Masyarakat untuk Tidak Melaksanakan Sholat Ied di Rumah Ibadah dan Tempat Umum

Rapat melalui Video Conference berkaitan dengan penanganan dan pencegahan perkembangan penyebaran wabah Covid-19 serta pelaksanaan kegiatan keagamaan di Provinsi Kalimantan Tengah

BALANGANEWS, PULANG PISAU โ€“ Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo, S.Sos, M.M didampingi Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau serta perwakilan Kepala Kemenag Kabupaten Pulang Pisau, kembali mengikuti Rapat melalui Video Conference yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran, berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 005/646/PKP.I/V/2020, dalam rangka penanganan dan pencegahan perkembangan penyebaran wabah Covid-19 serta pelaksanaan kegiatan keagamaan di Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam arahannya di awal, terkait dengan Bantuan Covid-19, Gubernur berharap agar pendataan masyarakat yang berhak menerima bantuan benar-benar dilakukan dengan baik, sehingga betul-betul tepat sasaran.

โ€œKepada aparat keamanan, Babinsa dan Pemerintah setempat saya perintahkan agar mendata kembali bagi masyarakat yang terdampak namun belum mendapat bantuan,โ€ ungkap Gubernur

Gubernur tidak ingin ada masyarakat yang kelaparan karena wabah covid-19 yang belum selesai hingga saat ini. Gubernur juga menyampaikan terkait dengan Takbiran, Sholat Idul Fitri serta Silaturahmi 1441 H/2020 M sesuai dengan hasil musyawarah dengan Para Tokoh Agama, Forkopimda dan Instansi terkait maka ditetapkan dan dihimbau agar dilaksanakan di rumah saja, mengingat keadaan saat ini yang masih dalam masa Pandemi Covid-19.

Sementara itu Bupati Pulang Pisau menyatakan akan mengikuti hasil Vidcon sesuai dengan arahan Gubernur Kalimantan Tengah terkait dengan pelaksanaan rangkaian kegiatan Hari Raya Idul Fitri.

โ€œPemerintah Kabupaten akan mengeluarkan surat himbauan yang disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, dimana berdasarkan hasil musyawarah dengan para Tokoh Agama, Forkopimda dan juga Instansi terkait, sambil menunggu surat himbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi,โ€ ungkap Bupati.

Bupati berharap bahwa dengan adanya himbauan ini tidak mengurangi khidmatnya Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M.

โ€œPelaksanaan ibadah dilaksanakan di rumah dan tetap menjaga silaturahmi terjalin khususnya di keluarga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,โ€ kata Bupati.

Dalam kesempatan tersebut Unsur FKPD Kabupaten Pulang Pisau turut mengikuti Video Conference melalui kantor masing-masing. (dit)