BALANGANEWS, PULANG PISAU – Di masa Adaptasi Kebiasaan Baru di tengah pandemi Covid-19, kebijakan pemerintah pusat berubah. Kini lembaga penanganan Covid-19 di daerah tak lagi disebut gugus tugas, tapi berganti nama menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Namun ada sedikit perbedaan.
Sekretaris gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 Pulang Pisau, Drs H Salahudin, Selasa (28/7/2020) mengatakan, perubahan nama dari gugus tugas ke Satgas merujuk pada pemulihan ekonomi sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menurutnya, Perpres yang ditetapkan pada tanggal (20/7/2020) yang lalu itu mengatur pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite tersebut terdiri tiga unsur yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
“Dalam pasal 20 ayat 1 (b) Perpres RI Nomor 82 Tahun 2020, dijelaskan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah yang dibentuk oleh Gubernur dan Bupati/Walikota tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden,” kata Salahudin.
Secara nasional, sambung Salahudin, gugus tugas tidak lagi bertanggungjawab langsung kepada Presiden, tapi cukup di bawah Menko Perekonomian dan Kementerian BUMN. Mengenai kapan pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 dan PEN ini dilakukan, Salahudin menyebut dalam waktu dekat akan segera dikonsultasikan dengan Bupati Pulang Pisau.
“Rencananya dalam waktu dekat akan kami konsultasikan, namun perlu diketahui bahwa sebelum Satgas dibentuk, gugus tugas tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawab penanganan Covid-19 di Pulang Pisau,” tegas Salahudin.
Ditanya bagaimana struktur Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas PEN nantinya, Salahudin menjelaskan ada sedikit perbedaan. Kemungkinan, imbuhnya, akan ada pembagian tugas untuk mengisi tiga Satgas ini.
“Untuk Satgas Penanganan Covid-19 mungkin leading sektornya tetap BPBD dan Dinas Kesehatan, sementara untuk Satgas PEN akan meliputi beberapa dinas, seperti Dinas Sosial, BPMD, Disperindagkop, Ketahanan Pangan, BUMN, dan lain-lainnya, aturan ini masih akan kita pelajari lebih lanjut sambil menunggu juknisnya seperti apa,” kata dia.
Sementara juru bicara GTPP Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau, dr Muliyanto Budihardjo mengatakan, gugus tugas akan melakukan rapat terakhir pada hari Rabu (29/7/2020) besok dan selanjutnya nanti akan ada pembagian tugas yang baru menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres RI Nomor 82 Tahun 2020.
Disebutkannya, GTPP Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau dibawah koordinasi Ketua Gugus Tugas yang juga Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo beserta seluruh jajaran tim gugus tugas sudah berusaha dan bekerja semaksimal mungkin dalam mencegah, menangani dan memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau.
“Saya sebagai jubir tentunya merasa bangga juga, karena kami melihat tim gugus ini selalu solid dan selalu bekerja sama dengan semua stakeholder dan lintas sektor yang bisa mendukung untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau,” kata Muliyanto Budihardjo, Selasa (28/7/2020).
Dia juga mengungkapkan, kerjasama selama ini berjalan koordinatif, baik itu tim pencegahan, tim operasi, tim medis, sekretariat juga bekerja dengan baik. “Bahkan top manajemennya yakni Bapak Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo selalu care, memperhatikan, dan memonitor kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh gugus tugas, dan gugus tugas pun juga melakukan tugasnya dengan sebaik mungkin dan seoptimal mungkin,” ujarnya. (nor)