Jika Tak Ditunda, 45 Desa di Pulpis Ini Bakal Gelar Pilkades Serentak Maret 2021

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Jika tak ada penundaan, sebanyak 45 desa tersebar di tujuh kecamatan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Maret 2021.

Tujuh kecamatan yang akan menggelar pilkades itu adalah, Kecamatan Banama Tingang sebanyak 14 desa yakni Desa Manen Paduran, Manen Kaleka, lawang Uru, Harung, Hanua, Tambak, Kasali Baru, Pahawan, Goha, Bawan, Tumbang Terusan, Pandawei, Tangkahen dan Desa Pangi.

Kemudian Kecamatan Kahayan Tengah terdapat 2 desa, yakni Desa Tanjung Sagalang dan Petuk Liti. Kecamatan Jabiren Raya terdapat 4 Desa, yakni Desa Henda, Simpur, Pilang dan Desa Tanjung Taruna.

Sementara Kecamatan Kahayan Hilir 3 ada desa, yakni Desa Buntoi, Gohong dan Hanjak Maju. Kecamatan Maliku terdapat 6 Desa, yakni Desa Tahai Jaya, Wonoagung, Kanamit Barat, Garantung, Badirih dan Desa Kanamit.

Kecamatan Pandih Batu 9 desa, yakni Desa Talio, Pangkoh Hilir, Pangkoh Hulu, Kantan Muara, Talio Muara,.Talio Hulu, Pangkoh Sari, dan Desa Kantan Dalam.

Selanjutnya, Kecamatan Kajayan Kuala terdapat 7 desa, yakni Desa Cemantan, Papauyu II Sei Barunai, Papuyu 1 Sei Pasanan, Bahaur Hilir, Bahaur Tengah, Bahaur Hulu dan Desa Papuyu III Sei Pudak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau Hj Deni Widanarni melalui Kasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa/Kelurahan, Yanoadi Setiawan, membenarkan jika sesuai agenda, pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau akan menggelar Pilkades serentak yang akan diikuti oleh 45 Desa. “Masa jabatan Kades 45 Desa itu akan berakhir pada bulan Maret 2021,” ujar Yanoadi Setiawan

Dia menjelaskan, sesuai jadwal pelaksanaan Pilkades serentak akan digelar pada Bulan Maret 2021. Namun di tengah situasi pandemi Covid-19 sekarang ini, pihaknya masih berkoordinasi dan minta petunjuk Bupati, apakah Pilkades dilaksanakan sesuai jadwal yakni tahun 2021 atau ditunda tahun 2022.

Dikatakan Yanoadi, Jika Pilkades serentak dilaksanakan sesuai jadwal pada Maret 2021, maka sesuai jadwal tahapan akan dimulai bulan Oktober 2020. Tetapi jika dilaksanakan pada tahun 2022, maka jumlah peserta Pilkades serentak akan diikuti oleh 65 Desa. Pasalnya, pada tahun 2022 terdapat 20 kepala desa yang masa jabatannya berakhir. “Harapan kita Pilkades serentak bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tukasnya. (nor)