BALANGANEWS, PULANG PISAU – Saksi paslon 1 Ben-Ujang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan dalam rapat pleno Pilgub Kalteng tahun 2020 tingkat Kabupaten Pulang Pisau.
Rapat pleno sendiri digelar KPU Kabupaten Pulang Pisau di aula Bappedalitbang Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (15/12/2020) dan telah menetapkan hasil penghitungan suara dengan perolehan suara sebanyak 23.528 untuk Ben-Ujang dan Sugianto-Edy sebanyak 42.797 atau selisih suara 19.269.
Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, Yuliana membenarkan jika saksi paslon 1 Ben-Ujang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara dan formulir D Hasil Kabupaten KWK.
“Iya betul, saksi paslon 1 tidak berkenan menandatangani berita hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan dalam rapat pleno tingkat Kabupaten, namun mereka menerima hasilnya dan menganggap tidak ada kekeliruan dalam proses penghitungan suara,” kata Yuliana, Selasa (15/12/2020).
Dia menambahkan, meskipun salah satu saksi tidak menandatangani berita acara tersebut, tidak akan membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara. “Kami sudah membacakan aturannya di hadapan para saksi, bahwa berita acara tidak harus ditandatangani saksi, cukup bagi saksi yang bersedia tanda tangan saja,” kata Yuliana.
Sementara menurut hasil rekapitulasi penghitungan suara perkecamatan se-Kabupaten oleh KPU Kabupaten Pulang Pisau yakni sebagai berikut, Kecamatan Pandih Batu Ben-Ujang memperoleh 2.938 suara, Sugianto-Edy 7.982 suara.
Kecamatan Kahayan Kuala, Ben-Ujang 2.294 suara, Sugianto-Edy 6.807 suara. Kecamatan Kahayan Tengah Ben-Ujang 3.462 suara, Sugianto-Edy 1.267 suara. Kecamatan Banama Tingang Ben-Ujang 4.146, Sugianto-Edy 1.203 suara. Kecamatan Kahayan Hilir Ben-Ujang 5.222 suara, Sugianto-Edy 9.610 suara.
Kemudian Kecamatan Maliku, Ben-Ujang 2.941 suara, Sugianto-Edy 10.517 suara. Kecamatan Jabiren, Ben-Ujang 1.929 suara, Sugianto-Edy 2.874 suara, dan Kecamatan Sebangau Kuala, Ben-Ujang 568 suara, dan Sugianto-Edy 2.567 suara. (nor)