Alhamdulillah! Tagihan Listrik Gratis Lagi Sampai Maret 2021

Manajer PT PLN (Persero) ULP Pulang Pisau, Muhammad Fitrizal

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Direktorat Jendral Ketenagalistrikan kembali melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional dengan menggratiskan dan memberikan diskon tarif listrik untuk beberapa kategori pelanggan PLN di seluruh Indonesia.

Kebijakan diskon tarif listrik ini berdasarkan hasil Rapat Terbatas tanggal 28 Desember 2020 dan tindak lanjut kesepakatan 3 (tiga) Menteri (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN) tanggal 31 Desember 2020 terkait pembahasan kelanjutan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Sektor Ketenagalistrikan.

Manajer PT PLN (Persero) ULP Pulang Pisau, Muhammad Fitrizal kepada BALANGANEWS.COM mengatakan sudah menerima surat dengan perihal Perpanjangan Pelaksanaan Diskon Tarif Tenaga Listrik dan Pembebasan Biaya Beban atau Abonemen, serta Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum bagi Pelanggan PT PLN (Persero) Tahun 2021.

Dijelaskan Muhammad Fitrizal, perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan yakni Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

Dengan rincian untuk Reguler (Pasca Bayar), rekening listrik diberikan diskon sebesar 100% atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban). Sementara untuk Prabayar  setiap bulannya diberikan token gratis sebesar tahun 2020.

Kemudian bagi Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) yakni untuk Reguler (Pasca Bayar) rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% (biaya pemakaian dan biaya beban). Sedangkan untuk Prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%.

“Diskon Rekening Reguler (Pasca Bayar) maupun Prabayar token listrik ini berlaku untuk rekening bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2021,” kata Muhammad Fitrizal, Jumat (1/1/2021) via WhatsApp.

Sesuai surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Direktorat Jendral Ketenagalistrikan itu juga disebutkan, dalam hal selisih pendapatan PT PLN (Persero) akibat pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban atau abonemen akan dikompensasi Pemerintah sesuai aturan perundang-undangan

Kemudian disebutkan pula bahwa PT PLN (Persero) agar dapat segera menyiapkan kebutuhan anggaran, melakukan sosialisasi dan menyiapkan operasional pelaksanaan program tersebut, termasuk mengantisipasi perpanjangan program di triwulan kedua tahun 2021.

PLN juga diminta agar tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan memberikan pelayanan kepada pelanggan sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik, serta menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. (nor)