BALANGANEWS, KUALA PEMBUANG – Wakil Bupati Seruyan, Hj Iswanti memastikan kebijakan pemerintah daerah pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021, untuk sekolah negeri di wilayah setempat tidak dipungut biaya apa pun. Hal itu sesuai keputusan Bupati Seruyan Nomor 851/813/disdik/v/2020
Hal itu disampaikan Iswanti ketika membacakan pidato jawaban Bupati Seruyan atas pandangan umum fraksi, diantaranya Fraksi Golkar DPRD setempat.
“Sekolah tidak diperkenankan mengakomodir pengadaan seragam sekolah yang dikaitkan dengan PPDB, kecuali pakaian atau atribut khusus sekolah, seperti baju batik dan baju olahraga,” tegas Iswanti di Kuala Pembuang, Selasa (7/7/2020).
Selanjutnya sekolah tidak diperkenankan menolak menerima siswa disebabkan siswa tersebut tidak mampu membeli atau menebus seragam olah raga maupun batik.
Ia menambahkan untuk sekolah swasta di kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Hantantiring yang menerima dana BOS, tidak diperkenankan memungut biaya dalam pelaksanaan PPDB.
“Kecuali biaya selain penerimaan peserta didik baru, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh yayasan dari sekolah swasta tersebut,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Iswanti juga menjelaskan rencana akan digunakan sistem aplikasi yang terintegrasi mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban.
“Jadi dengan begitu sistem pemerintahan kita akan mudah dipantau dan transparan,” ujarnya. (oga)