KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan, melalui Dinas Tenaga Kerja setempat telah melaksanakan rapat penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020.
Plh Sekretaris Daerah Seruyan Djainudinnor mengatakan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), agar melaksanakan rapat dan mengesahkan UMK Seruyan tahun 2020 sesuai dengan aturan yang berlaku dan data inflasi nasional, serta pertumbuhan ekonomi yang terjadi antara 8-12 persen.
“Untuk UMK tahun 2019 berkisar Rp2,8 juta yang diharapakan ditahun 2020 bisa meningkat antara 8 -12 persen,” kata kata Plh Sekretaris Daerah Seruyan Djainudinnor mewakili Bupati Seruyan Yulhaidir di Kuala Pembuang, Selasa (5/11/2019).
Menurutnya, secara otomatis apabila upah buruh atau karyawan naik tentu juga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri dan juga menjadi penyokong dari perekonomian daerah. Hingga pada akhirnya mareka bisa lebih stabil secara finansial dan meningkatkan taraf hidupnya.
Kemudian, hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bahan untuk menetapkan upah minimum regional provinsi.
Ia menambahkan, kepada dewan pengupah agar mampu meningkatkan sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila untuk mewujudkan visi dan misi Indonesia yaitu mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045. (ant/ari)