Kasus Dugaan Korupsi 11,6 Miliar di Buntok Dihentikan

BALANGANEWS, BUNTOK – Hampir dua tahun hasil penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Barito Raya, Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) senilai Rp 11.689.700.000 dengan panjang kurang lebih 3,5 KM tidak ada kabarnya.

Namun, ternyata penyelidikan kasus tersebut sudah ‘Close’ karena dihentikan oleh Pihak unit Tipikor Polres Barsel, lantaran sudah mengembalikan kerugian uang negara senilai Rp 138.794.000 berdasarkan hasil dari pemeriksaan BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah.

“Berdasarkan pengecekan oleh BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah, didapatkan temuan kerugian negara sebesar 138 juta lebih,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman,SIK.,MIK melalui Kasat Reskrim IPTU M. Saladin kepada awak media, Kamis (10/3/2022).

Ia menjelaskan, penyelidikan tersebut telah dilakukan unit Tipikor Polres Barsel, dimulai sejak tanggal 13 April 2020 lalu.

“Setelah adanya temuan tersebut, proyek yang dilaksanakan oleh PT Aneka Jaya Pusat, yang merupakan proyek Dinas PUPR Barsel, mengembalikan kerugian negara tersebut kepada kas daerah. Sehingga dengan hal tersebut, dilakukan lagi gelar perkara oleh kepolisian sehingga, perkara tersebut dinyatakan dihentikan penyelidikannya,” ucapnya.

Ia menambahkan, Polres sudah meminta pihak Inspektorat untuk mengaudit, namun karena sudah dilakukan pengauditan oleh BPK RI Kalteng, maka inspektorat tidak bisa melakukannya lagi. Kemudian terkait adanya kondisi jalan yang rusak saat ini, telah didatangkan juga tenaga ahli dari dinas ESDM, untuk melaksanakan survey geolistrik terhadap perdugaan metologi batuan di jalan tersebut.

“Hasil pemeriksaan dari tenaga ahli ditemukan fakta, bahwa nilai tahanan jenis tanah di situ rendah,” pungkasnya. (lam)