BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Terkait carut marut data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 dari Kementerian Sosial yang saat ini dilakukan proses pembayaran, Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur berjanji akan melakukan evaluasi serta memperbaiki data penerima bantuan tersebut sehingga lebih valid.
“Kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh serta memperbaiki data Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial, sebab ternyata data yang dikeluarkan adalah data yang terakhir divalidasi tahun 2015, sehingga kini perlu perbaikan sehingga betul-betul valid dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur H. Rusdianur saat mengikuti Konferensi Pers Bupati Barito Timur secara virtual melalui Zoom Cloud Metting, di Tamiang Layang, Jumat (15/5/2020) petang.
Lebih lanjut dikatakan Rusdianur, perbaikan data yang dilakukan ini untuk menindaklanjuti Surat Kemensos RI perihal Konfirmasi Data Penerima BST Direktorat PFM Wilayah II, untuk itu Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Sosial akan melakukan evaluasi dan pemeriksaan ulang terhadap data Keluarga Penerima Manfaat BST Covid-19 Kementerian Sosial tersebut.
Ditambahkan dia, untuk maksud tersebut pihaknya akan segera menyurati seluruh kepala desa dan lurah untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap data BST, baik data DTKS maupun non DTKS, adapun lingkup pemeriksaan ulang data adalah kesesuaian KPM dengan kriteria serta validasi terkini KPM, termasuk apakah ada yang meninggal dunia, pindah, tidak ditemukan atau sudah mampu.
Dikatakan dia, untuk saat ini data penerima BST Covid-19 terbagi dua sumber yakni dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS dan Non DTKS, dan untuk KPM yang berasal dari DTKS itu diambil secara langsung oleh Kementerian Sosial dari DTKS lama, sementara KPM dari non DTKS adalah berdasarkan usulan pemerintah desa atau kelurahan.
Saat ini, kata Rusdianur berdasarkan evaluasi Dinas Sosial masih ada terdapat data yang tidak sesuai terutama KPM yang diambil Kementerian Sosial dari DTKS, seperti sudah meninggal dunia, pindah tempat tinggal serta terdapat yang sudah menjadi keluarga mampu, data DTKS merupakan data lama karena data DTKS terbaru hasil musyawarah desa atau kelurahan bulan Maret 2020 belum bisa di-online-kan ke SIKS-NG Kemensos karena finalisasi DTKS ditunda Kemensos akibat wabah Covid-19.
Sedangkan pekerjaan yang tidak termasuk kriteria BST adalah pekerjaan tetap seperti ASN, PHT atau PHL pemerintah, karyawan BUMN/BUMD, TNI, Polri, Karyawan Swasta Tetap, Pensiunan Negeri, Perangkat Desa serta pekerjaan lain yang kehidupannya sudah mampu, dan saat ini, Kementerian Sosial sedang melakukan perbaikan data BST tahap 4, oleh karena itu masih ada kesempatan melakukan perbaikan data termasuk penambahan usulan RTM baru untuk memenuhi kuota yang telah ditetapkan sebanyak 4.610 KPM.
Pada kesempatan itu H. Rusdianur juga mengatakan sampai per hari ini baru terpenuhi sebanyak 3.321 KPM, sementara perbaikan data dari desa atau kelurahan, paling lambat sudah harus diterima Dinas Sosial pada 17 Mei 2020 mendatang. Jadi dirinya meminta waktu dan kesempatan ini dapat digunakan dengan baik untuk mengkaper warga yang terdampak sehingga masuk dalam data penerima Bantuan Sosial Tunai atau BST Covid-19. (yus)