Dodi Ramosta Desak KPU Kalteng Coret Nama Endang dari PAW

Fda58d80 A11c 44eb B88e F6c22938217d

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Polemik pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kalimantan Tengah kembali menghangat. Dodi Ramosta Sitepu mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Jumat (7/11), untuk memasukkan surat resmi permohonan pembatalan usulan PAW atas nama Endang Susilawatie.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 166-PKE-DKPP/V/2025 yang dibacakan pada 20 Oktober 2025. Dalam putusan itu, sejumlah komisioner KPU Kalteng dinyatakan melanggar kode etik karena menetapkan Endang sebagai calon pengganti mendiang Agus Pramono (Gerindra) tanpa prosedur yang tepat.

Dodi menegaskan keputusan KPU sebelumnya bertentangan dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 jo. PKPU Nomor 6 Tahun 2019. DKPP pun menyatakan komisioner bertindak tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak memberi kepastian hukum.

“Putusan DKPP jelas menyebut ada kesalahan prosedur. Kami datang agar KPU memperbaiki dan mencabut usulan sebelumnya,” kata Dodi usai menyerahkan surat.

Ia menegaskan langkahnya bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu.

“Manusia bisa salah. Tapi membiarkan kesalahan adalah persoalan moral. Kami hanya ingin proses tunduk pada aturan,” ujarnya.

Dalam surat itu, Dodi meminta KPU Kalteng mencabut Surat Nomor 20/PY.03.1-SD/62/2025 tertanggal 18 Februari 2025 tentang usulan PAW Endang Susilawatie. Ia menilai dirinya merupakan calon yang sah untuk menggantikan kursi mendiang Agus berdasarkan hasil pemilu dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dodi juga mengingatkan adanya dissenting opinion dari Ketua KPU Kalteng dalam sidang DKPP, yang justru menolak penetapan Endang dan memperkuat argumen bahwa proses PAW sebelumnya bermasalah.

Sejalan dengan putusan DKPP, Dodi berpendapat Endang semestinya segera mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kalteng karena pengangkatannya dinilai cacat prosedur.

“Kami berharap persoalan ini selesai di tingkat daerah tanpa perlu menempuh langkah hukum lanjutan. Namun bila tidak ada koreksi, kami siap menempuh jalur pidana, perdata, maupun TUN,” tegasnya.

Dodi pun meminta KPU, DPRD, dan Pemerintah Provinsi Kalteng menghormati dan menjalankan putusan DKPP demi menjaga integritas demokrasi serta kepercayaan publik. YUD