BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Karena dinilai ingkari janji atas pengelolaan plasma membuat PT Borneo Ketapang Indah (BKI) yang merupakan anak perusahaan Ciliandry Angky Abadi (CAA) Group, dituntut Anggota Koperasi Plasma Isa Pakat (KPIP) agar memberikan pengelolaan hasil kebun plasma kelapa sawit kepada mereka.
“Sebelumnya telah ada perjanjian antara kedua belah pihak tersebut tertuang dalam surat kesepakatan nomor 021/405/PIP/V/2019, nomor : 025/Kemitraan-Umum/BKI/V/2019 pada (29/5/2019), jadi yang menjadi inti dari tuntutan KPIP adalah dipasal 8 ayat 4 dan 5 dalam surat perjanjian kerjasama,” kata Ketua Koperasi Isa Pakat (KPIP), Berto kepada Awak Media, Selasa (11/8/2020).
Lebih lanjut Berto mengatakan bahwa dalam perjanjian pengelolaan hasil kebun plasma di perusahaan PT BKI tersebut, telah disepakati dan disetujui serta ditandatangani semua pihak serta para saksi dari kedua belah pihak, “karena belum juga direalisasikan makanya kami menuntut hak kami,” katanya.
Ditambahkan dia, dalam pasal 8 ayat 4 tertulis bahwa yang berkenaan dengan pembagian hasil kebun plasma, kepemilikan lahan, letak dan lokasi lahan, pembiayaan dan jaminan lahan termasuk hak dan kewajiban para pihak dalam pengelolaan plasma kelapa sawit yang diatur dalam peraturan, ketentuan dan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus selesai sebelum masa perjanjian berakhir, (31/12/2019) serta ayat 5 juga menyatakan apabila hal-hal yang berkenaan dengan poin 4, tidak bisa terpenuhi seluruhnya maka pihak kedua bersedia untuk menghentikan segala kegiatan di kebun plasma pihak pertama, sampai ada kesepakatan para pihak.
Tetapi, kata Berto faktanya lain, sebab hingga saat ini tidak pernah dilaksanakan oleh pihak managemen perusahaan atas perjanjian tersebut, “sehingga kami selaku pengurus ditekan anggota supaya menagih janji pihak managemen PT BKI,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Berto juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai petani plasma yang tergabung dalam koperasi Plasma Isa Pakat tidak mengetahui lokasi lahan plasma yang dibangun pihak perusahaan.
“Tidak pernah disampaikan, termasuk dalam beberapa kali mediasi. Hanya diperlihatkan peta saja, tapi fisiknya tidak pernah,” bebernya.
Sementara itu Corporate Affairs Senior Manager PT BKI, CAA Group, Raden Agus H ketika dikonfirmasi, mengatakan bahwa konsep pembangunan kebun plasma PT BKI telah memenuhi sesuai perijinan usaha perkebunan yang ada, yakni membangun plasma sebanyak 20 persen dari luas lahan yang dimanfaatkan.
“Jadi perlu kami sampaikan bahwa lahan yang digunakan sesuai ijin usaha perkebunan sudah diserahkan dan dibayarkan kepada pemilik lahan,” katanya.
Sehingga sebut Raden, para pemilik lahan sebelumnya tidak bisa mengatur sesuai kemauan mereka (petani plasma). Namun yang pasti sebutnya pihaknya telah membangun plasma satu hamparan sebanyak 20 persen dari luas lahan yang dimanfaatkan.
“Kebun plasma sudah ada sebanyak 20 persen dari luas lahan yang dimanfaatkan,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Raden untuk lokasi plasma tidak bisa disampaikan kepada para petani plasma yang tergabung dalam koperasi Plasma Isa Pakat, sebab dikhawatirkan para petani plasma bisa memanenkan kebun plasma secara sendiri dan dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian, nanti setelah lunas pembiayaan pembangunan plasma akan disampaikan kepada para petani. (yus)
