Ayah Tiri di Kalampangan Ditangkap Usai Cabuli Anak

Whatsapp Image 2025 07 06 At 4.20.32 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial JO, warga Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, ditangkap aparat Polsek Sabangau atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya.

Korban, yang disamarkan dengan nama Bunga, diketahui merupakan perempuan dewasa dengan disabilitas mental.

Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq, membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa perkara ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya untuk penanganan lebih lanjut.

“Benar, kasusnya sudah kami limpahkan ke Unit PPA Polresta Palangka Raya,” ujar Taufiq, Minggu (6/7).

Ia menambahkan, pihak Polsek melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalampangan juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban guna memastikan mereka memahami proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami hadir untuk mendampingi keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Tujuan pendampingan ini juga agar keluarga merasa tenang dan tidak bertindak di luar hukum,” jelasnya.

Petugas turut mengimbau keluarga dan masyarakat agar tidak terpancing emosi serta tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian. Masyarakat juga diminta menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

“Kami pastikan pemeriksaan terhadap terduga pelaku maupun korban dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada pertanyaan atau ingin mengetahui perkembangan kasus, silahkan datang langsung ke Unit PPA Polresta,” pungkasnya. YUD