BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang empat tahun penjara, terdakwa Narkotika Joni Prastio dan Marsidik ajukan banding.
“Kedua terdakwa tersebut divonis majelis hakim dengan pasal 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan vonis 4 tahun, karena tidak puas dengan putusan majelis hakim kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya ajukan banding,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan melalui Kasi Intel Angga Saputra di Tamiang Layang, Jumat (12/3/2021).
Lebih lanjut Angga, mengatakan dengan diajukan banding oleh kuasa hukum terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mempelajari isi dari banding tersebut, terdakwa yang melakukan banding melalui kuasa hukumnya, JPU ajukan memori kontra banding.
Ditambahkan dia, kedua terdakwa tersebut divonis Majelis Hakim PN Tamiang Layang pada 8 Februari 2021 dan JPU ajukan memori kontra banding Ke PN Tamiang Layang pada 23 Februari 2021 lalu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Terdakwa Narkotika tersebut merupakan pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bartim pada 21 September 2020 diamankan di dua TKP yaitu Jalan Bangi Wao dan Desa Karanggan Provinsi Kalsel, dengan barang bukti 3 paket ukuran kecil. (yus)