Pelaku Penganiayaan Serahkan Diri, Polisi Langsung Proses

tahanan

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Jajaran Kepolisian Sektor Dusun Tengah (Polsek Dusteng) langsung memproses cepat pelaku penganiayaan yang dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri, jumat(28/4/2023).

Proses pengamanan terhadap pelaku penganiayaan dilaksanakan oleh Polsek dusteng secara persuasif yakni dengan menggalang pihak keluarga dan hingga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Dusun Tengah dengan satu buah bukti yakni 1 (satu) lembar baju berwarna hitam.

Pelaku berinisial VF (18), warga Desa Runggu Raya Kecamatan Paku, pelajar SMA, warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusteng, Kabupaten Bartim.

Dengan 2 (dua) korban inisial VAN (26th), pekerjaan swasta, dengan 1 (satu) korban lainnya yakni ES (35th), keduanya warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

Adapun kronologis kejadian dilaporkan oleh VAT bermula adanya cekcok pada tanggal 20 April 2023 yang tidak terima dipukul, pada keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekitar pukul 22.00 Wib terlapor beserta rombongannya mendatangi pelapor di pos RGB dengan mengacungkan sebilah parang, karena panik pelapor kemudian masuk ke rumah memanggil orang tua pelapor yang yang tidak lain adalah orang tua pelapor sekaligus, korban bersama kakak pelapor yang mengakibatkan orang tua pelapor inisial ES mengalami luka bacokan yang mengenai leher bagian belakang dan kakak pelapor ANA dirujuk ke RSUD Tamiang Layang karena mendapat tusukan pada bagian perut sebelah kanan.

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, ketika dikonfirmasi, Minggu (30/4/2023) melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi, membenarkan bahwa pada saat ini pelaku sudah menyerahkan diri kepada Polsek Dusun Tengah dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya memang benar terjadi tindak pidana penganiayaan di pos RGB, yang mengakibatkan luka bacok pada bagian leher bagian belakang serta luka tusukan pada korban lainnya di bagian perut sebelah kanan,” ucapnya.

Selanjutnya, kepada terduga pelaku penganiayaan tersebut akan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun delapan bulan penjara, dan pada saat ini proses sedang berjalan.

“Kami masih mengumpulkan keterangan-keterangan baik dari terlapor, korban maupun saksi-saksi guna proses lebih lanjut,” ucapnya singkat. (yus)