Gelar Rapat Rencana Sosialisasi Ganti Rugi Lahan, Ini Kata Kepala Disperkimtan Barut

BALANGANEWS, MUARA TEWEH – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Barito Utara ( ) menggelar rapat rencana sosialisasi ganti rugi lahan masyarakat yang terkena pelebaran jalan dari simpang Polimat sampai baru Haji Muhammad Sidik di Kelurahan Jingah , di aula Disperkimtan setempat, Selasa (28/5/2024).

Rapat dipimpin langsung Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara H Fery Kusmiadi dihadiri, Kabid Pertahanan Ary Sudarta, Sekcam Teweh Baru, Abdi Irawan, mewakili Kepala Pertahanan Yuyi Veriani, Lurah Jingah Anang Ansyari, Kasi Pemerintahan Desa Hajak Susanto dan undangan lainnya.

Kepala Disperkimtan Barito Utara H Fery Kusmiadi mengatakan rapat yang dilaksanakan ini dalam rangka persiapan pelaksanaan sosialisasi menentukan harga ganti kerugian lahan milik masyarakat yang terkena pelebaran jalan nasional dari simpang Polimat sambai Bandara baru HM Sidik.

“Pada bulan Desember 2023 lalu kita sudah menerima hasil dari penilaian KJPP pengadaan tanah dari simpang Polimat sampai simbang Bandara baru HM Sidik yang kurang lebih panjangnya sekita 6 KM,” kata Kadis Perkimtan H Fery Kusmiadi.

Kabid Pertanahan pada Dinas Perkimtan, Ari Sudarta menambahkan bahwa jumlah persil yang dinilai sebanyak 251, yang ada dokumennya 111, sedangkan untuk balik nama dari jumlah 111 tersebut ada 26.

“Dan yang belum ada salinan dokumennya sebanyak 140. Ini yang nantinya akan kita minta dokumennya,” kata Ary.

Menurut Ary, dari hasil penilaian KJPP ini nanti yang akan kita sosialisasikan kepada masyarakat yang terkena dampak pelebaran jalan nasional dari simpang Polimat menuju bandara HM Sidiq.

Setelah mendengarkan masukan, saran dan pendapat dari peserta yang hadir pada rapat tersebut menghasilkan 9 kesimpulan yaitu :

1. Peserta rapat menyetujui pembayaran apabila berkas sudah lengkap dan obyek tidak bermasalah.

2. Kemudian apabila tanah bersengketa atau terjadi perselisihan agar diselesaikan terlebih dahulu dan juga sertifikat yang telah dilelang harus balik nama.

3. Penyaluran uang ganti kerugian hanya melalui transfer pada .

4. Adapun mengenai dokumen pendukung pemilik tanah seperti alas hak, Kartu Tanda Penduduk suami istri kartu .

5. NPWP dan buku tabungan Bank yang belum lengkap agar dikumpulkan pada saat sosialisasi penyampaian harga.

6. Rencana sosialisasi harga nanti dilaksanakan pada 12 Juni 2024 di aula Kecamatan Teweh Baru.

7. Kepastian tanggal pelaksanaan akan disusul surat undangan sosialisasi harga.

8. Undangan juga akan disebarluaskan, karena beberapa pemilik juga tidak semua berada di Kabupaten Barito Utara.

9. Bagi para pemilik kita beri waktu dua minggu setelah sosialisasi untuk melengkapi berkas. (ads)